Syarat baru China untuk mengekspor APD


Pemeriksaan bea cukai China telah memperketat persyaratan ekspor APD ke luar negeri. Baru-baru ini, banyak pelanggan kami telah mengajukan pertanyaan tentang ekspor APD dari China. Untuk menjawab pertanyaan distributor di Indonesia dan pelaku ekspor di China, kami sengaja merangkum artikel tentang syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku ekspor saat mengekspor barang dari China. Dikarenakan penulis bukan seorang profesional hukum, kami akan membahas permasalahan yang banyak terjadi di bea cukai secara general saja dan tidak mendetil.

Pemberitahuan Pabean

Untuk memperketat syarat ekspor produk ke luar China, Administrasi Umum kepabean dan cukai terus menyelidiki dan menangani ekspor bahan medis dengan teliti. Dalam 2 minggu terakhir, departemen bea cukai China telah berhasil melaporkan 2 kasus terkait ekspor APD tanpa ke luar negeri. Dari hasil ketelitian dan kewaspadaan badan administrasi umum kepabeanan, kami dapat dapat mengambil kesimpulan bahwa:

1.   Bea cukai China telah  tegas  menangani 11 kasus dalam waktu singkat, 2 diantaranya tertangkap di pusat bea cukai China.
2.   Menindak tegas ekspor APD secara ilegal, dan mengimplementasi hukum yang ketat bagi yang melanggar peraturan terkait ekspor.
3.    Kasus-kasus ini banyak ditemukan dan ditangani di bea cukai Tianjin, bea cukai Guangzhou, bea cukai Huangpu, bea cukai Qingdao, bea cukai Manzhouli, bea cukai Chengdu, bea cukai Ningbo, bea cukai Xingang, bea cukai Hangzhou, bea cukai Shekou, bea cukai Nanchang. Bea cukai daerah diatur oleh bea cukai pusat China dan mengimplementasikan peraturan yang telah disesuaikan.
4.     Konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku jika:
·         Melakukan penggelapan barang ekspor yang dinilai ilegal- penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh bea cukai setempat
·         Menjual belikan barang barang ilegal, investigasi dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh bea cukai setempat
·         Berbohong soal aksi penyeludupan barang ekspor illegal, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh bea cukai setempat
·         Tidak melakukan deklarasi atas barang yang akan diekspor, pelaku akan menjalankan hukuman yang sesuai yang telah diatur oleh bea cukai setempat.

Apa hubungan dan dampaknya terhadap perusahaan ekspor
Pihak bea cukai sudah mengingatkan pelaku ekspor berulang kali untuk lebih memperhatikan kualitas barang yang diekspor dikarenakan APD berhubungan dengan kesehatan. Bukan hanya memperketat penyelidikan barang ekspor, pihak bea cukai juga mengharuskan perusahaan impor dan ekspor, perusahaan logistik dan pelaku pasar dagang APD untuk mendeklarasi barang ekspor mereka sesuai peraturan ekspor.

Untuk mengungkapkan rasa terima kasih untuk para pengusaha yang patuh atas aturan ekspor, pihak bea cukai akan menyediakan fasilitas khusus untuk pengekspor yang patuh. Sebaliknya, jika pengusaha ekspor melanggar peraturan, pihak cukai akan menerapkan hukuman administratif seperti membuat perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan di mata masyarakat. Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengekspor adalah tidak melapor pada pihak bea cukai, tidak mendeklarasi barang yang diekspor, memalsukan dokumen ekspor dan penyuludapkan barang APD yang tidak memiliki izin.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengekspor dalam melakukan deklarasi
(1)   Syarat utama untuk mendeklarasi barang APD di bea cukai
Dokumen terkait APD ( Bukti purchasing order atas pembelian APD; PO harus disertai nomor sertifikat alat medis)

(2)   Dokumen terkait yang dapat membuktikan bahwa perusahaan sudah resmi terdaftar di pusat pengawasan makanan dan obat-obatan setempat.

Dokumen yang diperlukan untuk deklarasi APD medis:
1.      (untuk pabrik yang memiliki hak ekspor)
Dokumen yang diperlukan untuk deklarasi pabean: formulir deklarasi pabean, nomor PO, sertifikat alat medis dari China, surat kuasa, kontrak jual beli, izin usaha, izin produksi.

2.      (untuk pabrik yang meminjam nama pabrik lain untuk mengekspor barang)
·         Nama barang dalam bahasa mandarin
·         Brand
·         No. Tipe
·         Jumlah barang
·         Berat bersih
·         Berapa set ( jika berlaku)
·         No.Registrasi alat medis
·         Surat kuasa
·         Izin usaha
·         Izin produksi

Dokumen yang diperlukan untuk deklarasi APD non medis:

1.      ( untuk pabrik yang memiliki hak eksport)
·         Formulir deklarasi bea cukai
·         Fakur pajak/invoice penjualan
·         No. Box yang diekspor ( sesuai daftar)
·         Kontrak
·         Surat kuasa

2.      (untuk pabrik yang meminjam nama pabrik lain untuk mengekspor barang)

1.      Informasi barang dagang:
·         Nama produk dalam bahasa mandarin
·         Brand
·         No. Tipe/model
·         Jumlah barang
·         Berat bersih
·         Set/ setelan ( jika berlaku)

2.      Sertifikat produksi

2. Persyaratan ekspor pakaian APD non medis

1.     Nama pabrik ( harus dicantum diatas kemasan produk atau sertifikasi produk; jika nama produk dalam bahasa inggris, harus ada lampiran sertifikat pendaftaran)
2.     Setiap kemasan harus memiliki sertififat uji kesesuaian (distempel). Setiap produk atau sertifikat harus memiliki standar pelaksanaan, batch produksi, nama pabrik, alamat pabrik, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, daftar bahan yang digunakan.
3.     Izin usaha
4.     Sertifikat registrasi alat kesehatan
5.     Surat kuasa ( di formulir jangan ada kata ‘templat’, harus ada stempel di bagian kolom penjualan)
6.     Izin produksi alat kesehatan
7.     Sertifikasi hasil uji laboratorium
8.     Nama produk dan nama pabrik yang tertera di form deklarasi harus sesuai dengan yang didaftarkan sejak awal. Nama pabrik harus sudah terdaftar di bagian bea cukai sebelumnya. (nomor registrasi bisa dilacak di FDA)
9.     Setiap produk berupa paket harus memiliki sertifikat uji kesesuaian( dan dicap sebagai tanda bukti). Setiap produk harus disertai standar pelaksanaan setempat, batch produksi, nama produsen, alamat pabrik, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa , nomor sertifikat pendaftaran perangkat medis, nomor lisensi alat medis.

3.      Cara untuk menentukan bahwa APD yang diekspor sudah memenuhi standar:
·      Nama produk harus ditulis dalam bahasa inggris dan bahasa mandarin
·      Standar yang diterapkan di dalam negeri merupakan standar medis;
·      Terdapat logo FDA atau CE en 14683 di kemasan produk

4.    Hal-hal yang harus diperhatikan saat menerima barang impor:
·      Mengecek kembali apakah APD yang diekspor berupa medis atau non-medis
·      Apakah merk dagang yang tertera cukup familiar ditelinga masyarakat?
·      Barang harus memiliki sertifikat uji kesesuaian
·  Tertera nama produk, spesifikasi model, nomor batch produksi, tanggal produksi, tanggal jaminan kualitas, standar teknis, cap bukti lolos tahap uji lab, dan informasi pabrik lainnya di atas kemasan produk.
·   Double check apakah informasi yang tertera sesuai dengan informasi yang disediakan di web resmi organisasi terkait.( e.g FDA)
·  Mengecek kembali apakah kemasan memiliki standar yang sesuai dengan standar ritel. ( misalnya, standar warna apakah sesuai dengan kriteria parik asal)

Kesimpulan

  Terlepas dari perubahaan dan kebijakan baru, yang paling utama untuk pelaku ekspor agar barang yang diekspor dapat sampai ke tujuan dengan selamat adalah melakukan deklarasi atas barang yang di ekspor secara jujur. Sebelum pelaku ekspor melakukan ekspor diwajibkan untuk:
1.      Mengklasifikasi barang yang dijual dalam dua kategori: kategori medis dan non medis
2.      Setelah mengklarifikasi barang yang dijual, pengekspor memenuhi syarat dokumen yang diminta oleh pihak bea cukai.
3.      Untuk APD non medis, produk tidak boleh memiliki logo atau informasi terkait medis.
4.      Ada banyak informasi yang perlu disediakan, terutama sertifikat uji kesesuaian
5.       Informasi yang di deklarasi harus sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.

Meskipun pada awalnya produk APD dari China diragukan kelayakannya, namun pemerintah China tetap berusaha sebaik mungkin untuk memperbaiki standarisasi dan kebijakan ekspor produk kesehatannya. Hal ini membuktikan bahwa China benar-benar ingin membuat produk APD dari dalam negerinya layak dan memiliki standarisasi secara internasional sehingga layak untuk digunakan bagi masyarakat dunia dan bagi tenaga medis yang bekerja secara langsung merawat pasien yang terinfeksi virus atau penyakit.

Kami juga berharap informasi di atas mengenai persyaratan terbaru dari pemerintah China mengenai barang ekspor dapat berguna bagi Anda semua.

PT. Shan Hai Map juga menjadi salah satu supplier kebutuhan APD Anda! Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Audrey (0817 499 1995)
  
Source

Gambar di atas merupakan Sistem Order kami Uchannel https://uchannel.yonyoucloud.com/

Pemilihan produk APD juga di seleksi oleh PT. Shan Hai Map, produk-produk dengan standarisasi yang baik dan bersertifikat asli dipilih sebagai partner kami untuk menyediakan APD yang layak bagai masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah pabrik asal China yaitu Biobase Scientific (Shandong).Co.,Ltd.


Comments

Popular posts from this blog

KN95 Bisa Menjadi Pengganti N95 untuk Tenaga Medis

Jangan salah lagi! Simak baik baik perbedaan antara MERS-CoV dan COVID-19!

Perbedaan Antara Pakaian APD Medis dan APD Gaun Isolasi