Syarat baru China untuk mengekspor APD
Pemeriksaan bea cukai China telah memperketat persyaratan ekspor APD ke luar
negeri. Baru-baru ini, banyak pelanggan kami telah mengajukan pertanyaan
tentang ekspor APD dari China. Untuk menjawab pertanyaan distributor di
Indonesia dan pelaku ekspor di China, kami sengaja merangkum artikel tentang syarat
yang harus dipenuhi oleh pelaku ekspor saat mengekspor barang dari China.
Dikarenakan penulis bukan seorang profesional hukum, kami akan membahas
permasalahan yang banyak terjadi di bea cukai secara general saja dan tidak
mendetil.
Pemberitahuan Pabean
Untuk memperketat syarat ekspor produk ke luar China, Administrasi Umum kepabean
dan cukai terus menyelidiki dan menangani ekspor bahan medis dengan teliti.
Dalam 2 minggu terakhir, departemen bea cukai China telah berhasil melaporkan 2
kasus terkait ekspor APD tanpa ke luar negeri. Dari hasil ketelitian dan kewaspadaan badan administrasi umum
kepabeanan, kami dapat dapat mengambil kesimpulan bahwa:
1. Bea cukai China telah tegas
menangani 11 kasus dalam waktu singkat, 2 diantaranya tertangkap di
pusat bea cukai China.
2. Menindak tegas ekspor APD secara ilegal,
dan mengimplementasi hukum yang ketat bagi yang melanggar peraturan terkait
ekspor.
3. Kasus-kasus ini banyak
ditemukan dan ditangani di bea cukai Tianjin, bea cukai Guangzhou, bea cukai
Huangpu, bea cukai Qingdao, bea cukai Manzhouli, bea cukai Chengdu, bea cukai
Ningbo, bea cukai Xingang, bea cukai Hangzhou, bea cukai Shekou, bea cukai
Nanchang. Bea cukai daerah diatur oleh bea cukai pusat China dan
mengimplementasikan peraturan yang telah disesuaikan.
4. Konsekuensi yang harus
ditanggung oleh pelaku jika:
·
Melakukan penggelapan barang ekspor yang dinilai ilegal-
penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh bea cukai setempat
·
Menjual belikan barang barang ilegal, investigasi dan
penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh bea cukai setempat
·
Berbohong soal aksi penyeludupan barang ekspor illegal, penyelidikan lebih lanjut akan
dilakukan oleh bea cukai setempat
·
Tidak melakukan deklarasi atas barang yang akan diekspor, pelaku akan menjalankan
hukuman yang sesuai yang telah diatur oleh bea cukai setempat.
Apa hubungan dan
dampaknya terhadap perusahaan ekspor
Pihak bea cukai sudah mengingatkan pelaku ekspor berulang kali untuk lebih
memperhatikan kualitas barang yang diekspor dikarenakan APD berhubungan dengan
kesehatan. Bukan hanya memperketat penyelidikan barang ekspor, pihak bea cukai
juga mengharuskan perusahaan impor dan ekspor, perusahaan logistik dan pelaku
pasar dagang APD untuk mendeklarasi barang ekspor mereka sesuai peraturan
ekspor.
Untuk mengungkapkan rasa terima kasih untuk para pengusaha yang patuh atas
aturan ekspor, pihak bea cukai akan menyediakan fasilitas khusus untuk
pengekspor yang patuh. Sebaliknya, jika pengusaha ekspor melanggar peraturan,
pihak cukai akan menerapkan hukuman administratif seperti membuat perusahaan
tersebut kehilangan kepercayaan di mata masyarakat. Pelanggaran yang banyak
dilakukan oleh pengekspor adalah tidak melapor pada pihak bea cukai, tidak
mendeklarasi barang yang diekspor, memalsukan dokumen ekspor dan penyuludapkan
barang APD yang tidak memiliki izin.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pengekspor dalam melakukan deklarasi
(1)
Syarat utama untuk mendeklarasi barang APD di bea cukai
Dokumen terkait APD ( Bukti purchasing order atas
pembelian APD; PO harus disertai nomor sertifikat alat medis)
(2) Dokumen terkait yang
dapat membuktikan bahwa perusahaan sudah resmi terdaftar di pusat pengawasan
makanan dan obat-obatan setempat.
Dokumen yang diperlukan untuk deklarasi APD medis:
1. (untuk pabrik yang
memiliki hak ekspor)
Dokumen yang diperlukan untuk deklarasi pabean: formulir deklarasi pabean, nomor
PO, sertifikat alat medis dari China, surat kuasa, kontrak jual beli, izin
usaha, izin produksi.
2. (untuk pabrik yang
meminjam nama pabrik lain untuk mengekspor barang)
·
Nama barang dalam bahasa mandarin
·
Brand
·
No. Tipe
·
Jumlah barang
·
Berat bersih
·
Berapa set ( jika berlaku)
·
No.Registrasi alat medis
·
Surat kuasa
·
Izin usaha
·
Izin produksi
Dokumen yang diperlukan untuk deklarasi APD non medis:
1. ( untuk pabrik yang
memiliki hak eksport)
·
Formulir deklarasi bea cukai
·
Fakur pajak/invoice penjualan
·
No. Box yang diekspor ( sesuai daftar)
·
Kontrak
·
Surat kuasa
2. (untuk pabrik yang
meminjam nama pabrik lain untuk mengekspor barang)
1. Informasi barang dagang:
·
Nama produk dalam bahasa mandarin
·
Brand
·
No. Tipe/model
·
Jumlah barang
·
Berat bersih
·
Set/ setelan ( jika berlaku)
2. Sertifikat produksi
2. Persyaratan ekspor pakaian APD non medis:
1. Nama pabrik ( harus dicantum diatas kemasan produk atau sertifikasi produk;
jika nama produk dalam bahasa inggris, harus ada lampiran sertifikat
pendaftaran)
2. Setiap kemasan harus memiliki sertififat uji kesesuaian (distempel). Setiap produk atau
sertifikat harus memiliki standar pelaksanaan, batch produksi, nama pabrik,
alamat pabrik, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, daftar bahan yang
digunakan.
3. Izin usaha
4. Sertifikat registrasi alat kesehatan
5. Surat kuasa ( di formulir jangan ada kata ‘templat’, harus ada stempel di
bagian kolom penjualan)
6. Izin produksi alat kesehatan
7. Sertifikasi hasil uji laboratorium
8. Nama produk dan nama pabrik yang tertera di form deklarasi harus sesuai
dengan yang didaftarkan sejak awal. Nama pabrik harus sudah terdaftar di bagian
bea cukai sebelumnya. (nomor registrasi bisa dilacak di FDA)
9. Setiap produk berupa paket harus memiliki sertifikat uji kesesuaian( dan dicap
sebagai tanda bukti). Setiap produk harus disertai standar pelaksanaan setempat,
batch produksi, nama produsen, alamat pabrik, tanggal produksi, tanggal
kedaluwarsa , nomor sertifikat pendaftaran perangkat medis, nomor lisensi alat
medis.
3.
Cara untuk menentukan bahwa APD yang
diekspor sudah memenuhi standar:
·
Nama produk harus ditulis dalam
bahasa inggris dan bahasa mandarin
·
Standar yang diterapkan di dalam
negeri merupakan standar medis;
·
Terdapat logo FDA atau CE en 14683 di
kemasan produk
4. Hal-hal yang harus diperhatikan
saat menerima barang impor:
·
Mengecek kembali apakah APD yang
diekspor berupa medis atau non-medis
·
Apakah merk dagang yang tertera cukup
familiar ditelinga masyarakat?
·
Barang harus memiliki sertifikat uji
kesesuaian
· Tertera nama produk, spesifikasi
model, nomor batch produksi, tanggal produksi, tanggal jaminan kualitas,
standar teknis, cap bukti lolos tahap uji lab, dan informasi pabrik lainnya di
atas kemasan produk.
· Double check apakah informasi yang
tertera sesuai dengan informasi yang disediakan di web resmi organisasi terkait.(
e.g FDA)
· Mengecek kembali apakah kemasan
memiliki standar yang sesuai dengan standar ritel. ( misalnya, standar warna
apakah sesuai dengan kriteria parik asal)
Kesimpulan
Terlepas dari perubahaan dan
kebijakan baru, yang paling utama untuk pelaku ekspor agar barang yang diekspor
dapat sampai ke tujuan dengan selamat adalah melakukan deklarasi atas barang
yang di ekspor secara jujur. Sebelum pelaku ekspor melakukan ekspor diwajibkan
untuk:
1. Mengklasifikasi barang
yang dijual dalam dua kategori: kategori medis dan non medis
2. Setelah mengklarifikasi
barang yang dijual, pengekspor memenuhi syarat dokumen yang diminta oleh pihak bea
cukai.
3. Untuk APD non medis,
produk tidak boleh memiliki logo atau informasi terkait medis.
4. Ada banyak informasi yang
perlu disediakan, terutama sertifikat uji kesesuaian
5.
Informasi yang di deklarasi harus sesuai dengan informasi
yang tertera di kemasan.
Meskipun pada awalnya produk APD dari China diragukan kelayakannya, namun
pemerintah China tetap berusaha sebaik mungkin untuk memperbaiki standarisasi
dan kebijakan ekspor produk kesehatannya. Hal ini membuktikan bahwa China
benar-benar ingin membuat produk APD dari dalam negerinya layak dan memiliki
standarisasi secara internasional sehingga layak untuk digunakan bagi
masyarakat dunia dan bagi tenaga medis yang bekerja secara langsung merawat
pasien yang terinfeksi virus atau penyakit.
Kami juga berharap informasi di atas mengenai persyaratan terbaru dari
pemerintah China mengenai barang ekspor dapat berguna bagi Anda semua.
PT. Shan Hai
Map juga menjadi salah satu supplier kebutuhan APD Anda! Untuk informasi lebih
lanjut silahkan menghubungi Audrey (0817 499 1995)
Source:
Gambar di atas merupakan Sistem Order
kami Uchannel https://uchannel.yonyoucloud.com/
Pemilihan produk APD juga di seleksi
oleh PT. Shan Hai Map, produk-produk dengan standarisasi yang baik dan
bersertifikat asli dipilih sebagai partner kami untuk menyediakan APD yang
layak bagai masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah pabrik asal China yaitu
Biobase Scientific (Shandong).Co.,Ltd.
Comments
Post a Comment