Penerbangan Komersial Penumpang Diberhentikan


Akibat virus COVID-19 yang kian hari kian menambah jumlah orang yang terinfeksi, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) sama-sama mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 terkait dengan kebijakan larangan mudik. Keduanya sepakat untuk menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang yang dimulai pada tanggal 24 April sampai 1 Juni 2020.

Adapun bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang adalah sebagai berikut :
Bandara PT Angkasa Pura I
·         Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
·         Bandara Juanda di Surabaya,
·         Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar,
·         Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan,
·         Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang,
·         Bandara Sam Ratulangi di Manado,
·         Bandara El Tari di Kupang,
·         Bandara Pattimura di Ambon,
·         Bandara Adi Soemarmo di Solo,
·         Bandara Internasional Lombok di Praya.
·         Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua,
·         Bandara Internasional Yogyakarta,
·         Bandara Sentani di Papua,
·         Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta,
·         Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

Sedangkan Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II adalah sebagai berikut :
·         Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
·         Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
·         Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
·         Bandara Kualanamu (Deli Serdang)
·         Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
·         Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
·         Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
·         Bandara Supadio (Pontianak)
·         Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
·         Bandara Radin Inten II (Lampung)
·         Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
·         Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)
·         Bandara Sultan Thaha (Jambi)
·         Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung)
·         Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
·         Bandara Kertajati (Majalengka)
·         Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
·         Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
·         Bandara Minangkabau (Padang)

Namun bandara-bandara tersebut akan tetap beroperasional untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik. Beberapa layanan yang akan tetap dilakukan seperti penerbangan pimpinan Lembaga tinggi RI dan tamu/perwakilannya; kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional; penerbangan khusus repatrasi; pemulangan WNI ataupun WNA; operasional angkutan kargo; operasional pengangkutan kebutuhan medis dan kesehatan; dan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Menteri dalam rangka untuk mempercepat penanganan COVID-19.


Adapun himbauan dari Persero tersebut agar masyarakat yang sudah memiliki tiket sesuai dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut dapat menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund maupun reschedule.

Menurut saya, keputusan Persero ini sangat baik. Selain merupakan bentuk dukungan untuk kebijakan larangan mudik, pemberhentian penerbangan komersial penumpang juga bisa efektif mencegah penyebaran COVID-19. Karena seperti yang kita tahu, bandara dipenuhi dengan arus keluar masuk penumpang dari berbagai kota atau negara. Kita tidak pernah tahu apakah penumpang yang masuk atau keluar tersebut sebenarnya menjadi carrier dan tidak sengaja bersentuhan dengan penumpang lain yang tanpa disadari terinfeksi dari bandara.

Meskipun memberhentikan aktivitas penerbangan penumpang, tapi keputusan untuk tetap membuka bandara untuk aktivitas pengangkutan barang (logistic) dan alat kesehatan lainnya adalah benar. Di saat seperti ini, kita tentu membutuhkan APD dari luar negeri karena kebutuhan APD kian bertambah namun kapasitas produksi APD di dalam negeri tidak mencukupi.


PT. Shan Hai Map juga peduli terhadap wabah pandemi ini, sehingga kami menjadi salah satu supplier kebutuhan APD Anda dengan produk yang bersertifikat dan layak digunakan oleh masyarakat dan tenaga medis. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Roger (0877 8001 2784).

Gambar di atas merupakan Sistem Order kami Uchannel https://uchannel.yonyoucloud.com/

Pemilihan produk APD juga di seleksi oleh PT. Shan Hai Map, produk-produk dengan standarisasi yang baik dan bersertifikat asli dipilih sebagai partner kami untuk menyediakan APD yang layak bagai masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah pabrik asal China yaitu Anhui Honren Medical Devices.Co.,Ltd.


Comments

Popular posts from this blog

KN95 Bisa Menjadi Pengganti N95 untuk Tenaga Medis

Jangan salah lagi! Simak baik baik perbedaan antara MERS-CoV dan COVID-19!

Perbedaan Antara Pakaian APD Medis dan APD Gaun Isolasi