Larangan Mudik Ampuh untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 ?
Wabah virus corona baru atau COVID-19 memang
semakin luas penyebarannya, apalagi belum ada tanda-tanda bahwa virus ini akan
segera berakhir meskipun sebentar lagi Lebaran akan berlangsung. Setiap
tahunnya, mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Muslim selalu merayakan
Lebaran atau Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga besar dan bersilahturahmi
di kampung halaman masing-masing. Banyak masyarakat yang melakukan mudik dari
kota besar seperti Jakarta ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri
dengan keluarga yang dicintai.
Namun, COVID-19 masih menyebar dan tidak tahu
kapan berakhir menyebabkan kegalauan besar bagi pembuat kebijakan yaitu
pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri. Awalnya pemerintah hanya
menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik di tahun ini untuk mencegah
penyebaran COVID-19 namun seiring dengan bertambahnya kasus terinfeksi COVID-19
pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Yuk kita bahas bersama mengenai
kebijakan ini!
Guna dari Larangan Mudik saat Lebaran
Tahukah kalian jumlah angka pemudik dari kota
ke desa saat lebaran setiap tahunnya ? Berdasarkan data tahun lalu yang diambil
dari Riset KIC (Katadata Insight Center), jumlah pemudik tahun 2019
sebesar 18,3 juta orang. Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, kita bisa
bayangkan jika di antara belasan juta pemudik tersebut satu juta pemudik
misalnya merupakan orang yang telah teinfeksi COVID-19 namun menjadi OTG
(Orang Tanpa Gejala). OTG ini bisa saja
melakukan mudik dengan kondisi badan yang baik dan menjadi carrier kepada
orang-orang di kampung halamannya. Hal ini dapat menyebabkan wilayah yang
sebelumnya berada pada zona aman dari COVID-19 bisa terinfeksi. Ilustrasi ini
yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk kebijakan larangan mudik saat
lebaran. Karena mayoritas pemudik berasal dari zona merah COVID-19. Sehingga
larangan mudik ditetapkan oleh pemerintah bertujuan agar mengurangi penyebaran
COVID-19 ke berbagai wilayah di Indonesia.
Larangan mudik diterapkan, haruskah menggunakan
aturan dan sanksi ?
Awalnya, pemerintah hanya menghimbau
masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada tahun ini untuk mencegah penularan
virus corona baru. Namun seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah
akhirnya memutuskan kebijakan larangan mudik. Saat ini, Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) untuk
mengakomodir kebijakan larangan mudik. Dalam Permenhub tersebut nantinya ada aturan
termasuk sanksi apabila melanggar aturan tersebut.
Regulasi transportasi terkait larangan mudik
berlaku untuk angkutan umum penumpang maupun kendaraan pribadi yang akan
dilakukan bertahap dan sanksi penuh akan diterapkan pada 7 Mei 2020. Pelarangan
akan dilakukan mulai tanggal 24 April 2020 secara bertahap dan diberlakukan
sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020.
Skenario dari kebijakan ini adalah pembatasan
lalu lintas pada akses jalan keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal ini
dilakukan agar angkutan barang atau logistic masih bisa beroperasi hanya
kendaraan yang membawa penumpang yang dilarang melintas. Larangan mudik berlaku
di wilayah Jabodetabek dan berbagai wilayah yang sudah memberlakukan PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan wilayah yang tegolong zona merah virus
corona. Larangan mudik nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar
masuk dari dn ke wilayah khusunya Jabodetabek, namun masih memperbolehkan arus
lalu lintas orang di dalam Jaodetabek.
Tanggapan masyarakat
mengenai kebijakan larangan mudik
Kebijakan larangan mudik
tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa masyarakat dengan
ikhlas mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik meskipun artinya mereka
tidak bisa silahturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Beberapa
masyarakat tidak menerima aturan tersebut dan rencananya masih akan nekat
pulang ke kampung halaman dengan alasan hari raya lebaran hanya setahun sekali
dan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga hanya sekali saja. Alasan
lainnya karena mereka merasa lebih aman untuk tinggal di kampung sementara
sampai virus corona berakhir.
Berdasarkan survei yang
dilakukan oleh KIC (Katadata Insight Center), jumlah pemudik tahun ini
masih berpotensi mencapai 3 juta orang. Dari survei terhadap 2.437 responden
pengguna internet di seluruh provinsi tercatat bahwa sebesar 63% tidak akan
melakukan mudik lebaran tahun 2020; 12% menyatakan ingin mudik; 21% belum
mengambil keputusan yang pasti dan 4% lainnya sudah terlebih dahulu kembali ke
kampung.
Di sisi pemerintahan,
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdulla Alkadrie dan Anggota Komisi V DPR RI
Irwan keduanya sepakat meminta pemerintah menyertai kebijakan larangan mudik di
Lebaran tahun ini dengan memberikan jaminan hidup kepada masyarakat dalam
bentuk bantuan sosial atau lainnya. Karena hal ini dianggap lebih efektif dan
larangan mudik akan maksimal.
Menurut saya, kebijakan
larangan mudik di tahun ini adalah tepat. Karena jumlah pasien COVID-19 yang
semakin meningkat hanya bisa dikurangi jika kita masyarakat Indonesia mau
menerapkan social distancing atau PSBB secara maksimal. Jika mudik masih
dilakukan berjuta-juta masyarakat Indonesia bisa saja pulang ke kampung halaman
menjadi carrier dan menyebabkan tingkat penyebaran semakin tinggi.
Kebijakan ini pun harus disertai dengan sanksi dari pemerintah agar benar-benar
diterapkan oleh masyarakat.
Di tengah pandemic COVID-19 ini, jangan lupa
untuk menggunakan masker saat Anda berpergian dan sering mencuci tangan. PT. Shan Hai
Map juga menjadi salah satu supplier untuk Anda dalam memenuhi kebutuhan APD.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Roger (0877 8001 2784)
Source : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4986237/sanksi-penuh-buat-warga-yang-nekat-mudik-berlaku-7-mei, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200420205227-20-495435/pemerintah-pertimbangkan-larang-mudik-lebaran
Pemilihan produk APD juga di seleksi oleh PT.
Shan Hai Map, produk-produk dengan standarisasi yang baik dan bersertifikat
asli dipilih sebagai partner kami untuk menyediakan APD yang layak bagai
masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah pabrik asal China yaitu Jiangxi
Aicare Medical Technology.Co.,Ltd.
Comments
Post a Comment