Larangan Mudik Ampuh untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 ?


Wabah virus corona baru atau COVID-19 memang semakin luas penyebarannya, apalagi belum ada tanda-tanda bahwa virus ini akan segera berakhir meskipun sebentar lagi Lebaran akan berlangsung. Setiap tahunnya, mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Muslim selalu merayakan Lebaran atau Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga besar dan bersilahturahmi di kampung halaman masing-masing. Banyak masyarakat yang melakukan mudik dari kota besar seperti Jakarta ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri dengan keluarga yang dicintai.

Namun, COVID-19 masih menyebar dan tidak tahu kapan berakhir menyebabkan kegalauan besar bagi pembuat kebijakan yaitu pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri. Awalnya pemerintah hanya menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik di tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 namun seiring dengan bertambahnya kasus terinfeksi COVID-19 pemerintah melarang masyarakat untuk mudik. Yuk kita bahas bersama mengenai kebijakan ini!

Guna dari Larangan Mudik saat Lebaran
Tahukah kalian jumlah angka pemudik dari kota ke desa saat lebaran setiap tahunnya ? Berdasarkan data tahun lalu yang diambil dari Riset KIC (Katadata Insight Center), jumlah pemudik tahun 2019 sebesar 18,3 juta orang. Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, kita bisa bayangkan jika di antara belasan juta pemudik tersebut satu juta pemudik misalnya merupakan orang yang telah teinfeksi COVID-19 namun menjadi OTG (Orang  Tanpa Gejala). OTG ini bisa saja melakukan mudik dengan kondisi badan yang baik dan menjadi carrier kepada orang-orang di kampung halamannya. Hal ini dapat menyebabkan wilayah yang sebelumnya berada pada zona aman dari COVID-19 bisa terinfeksi. Ilustrasi ini yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk kebijakan larangan mudik saat lebaran. Karena mayoritas pemudik berasal dari zona merah COVID-19. Sehingga larangan mudik ditetapkan oleh pemerintah bertujuan agar mengurangi penyebaran COVID-19 ke berbagai wilayah di Indonesia.

Larangan mudik diterapkan, haruskah menggunakan aturan dan sanksi ?
Awalnya, pemerintah hanya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada tahun ini untuk mencegah penularan virus corona baru. Namun seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan larangan mudik. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) untuk mengakomodir kebijakan larangan mudik. Dalam Permenhub tersebut nantinya ada aturan termasuk sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

Regulasi transportasi terkait larangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang maupun kendaraan pribadi yang akan dilakukan bertahap dan sanksi penuh akan diterapkan pada 7 Mei 2020. Pelarangan akan dilakukan mulai tanggal 24 April 2020 secara bertahap dan diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020.

Skenario dari kebijakan ini adalah pembatasan lalu lintas pada akses jalan keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal ini dilakukan agar angkutan barang atau logistic masih bisa beroperasi hanya kendaraan yang membawa penumpang yang dilarang melintas. Larangan mudik berlaku di wilayah Jabodetabek dan berbagai wilayah yang sudah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan wilayah yang tegolong zona merah virus corona. Larangan mudik nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar masuk dari dn ke wilayah khusunya Jabodetabek, namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jaodetabek.


Tanggapan masyarakat mengenai kebijakan larangan mudik
Kebijakan larangan mudik tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa masyarakat dengan ikhlas mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik meskipun artinya mereka tidak bisa silahturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Beberapa masyarakat tidak menerima aturan tersebut dan rencananya masih akan nekat pulang ke kampung halaman dengan alasan hari raya lebaran hanya setahun sekali dan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga hanya sekali saja. Alasan lainnya karena mereka merasa lebih aman untuk tinggal di kampung sementara sampai virus corona berakhir.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh KIC (Katadata Insight Center), jumlah pemudik tahun ini masih berpotensi mencapai 3 juta orang. Dari survei terhadap 2.437 responden pengguna internet di seluruh provinsi tercatat bahwa sebesar 63% tidak akan melakukan mudik lebaran tahun 2020; 12% menyatakan ingin mudik; 21% belum mengambil keputusan yang pasti dan 4% lainnya sudah terlebih dahulu kembali ke kampung.

Di sisi pemerintahan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdulla Alkadrie dan Anggota Komisi V DPR RI Irwan keduanya sepakat meminta pemerintah menyertai kebijakan larangan mudik di Lebaran tahun ini dengan memberikan jaminan hidup kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial atau lainnya. Karena hal ini dianggap lebih efektif dan larangan mudik akan maksimal.

Menurut saya, kebijakan larangan mudik di tahun ini adalah tepat. Karena jumlah pasien COVID-19 yang semakin meningkat hanya bisa dikurangi jika kita masyarakat Indonesia mau menerapkan social distancing atau PSBB secara maksimal. Jika mudik masih dilakukan berjuta-juta masyarakat Indonesia bisa saja pulang ke kampung halaman menjadi carrier dan menyebabkan tingkat penyebaran semakin tinggi. Kebijakan ini pun harus disertai dengan sanksi dari pemerintah agar benar-benar diterapkan oleh masyarakat.

Di tengah pandemic COVID-19 ini, jangan lupa untuk menggunakan masker saat Anda berpergian dan sering mencuci tangan. PT. Shan Hai Map juga menjadi salah satu supplier untuk Anda dalam memenuhi kebutuhan APD. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Roger (0877 8001 2784)




Gambar di atas merupakan Sistem Order kami Uchannel https://uchannel.yonyoucloud.com/

Pemilihan produk APD juga di seleksi oleh PT. Shan Hai Map, produk-produk dengan standarisasi yang baik dan bersertifikat asli dipilih sebagai partner kami untuk menyediakan APD yang layak bagai masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah pabrik asal China yaitu Jiangxi Aicare Medical Technology.Co.,Ltd.

Comments

Popular posts from this blog

KN95 Bisa Menjadi Pengganti N95 untuk Tenaga Medis

Jangan salah lagi! Simak baik baik perbedaan antara MERS-CoV dan COVID-19!

Perbedaan Antara Pakaian APD Medis dan APD Gaun Isolasi